Tahap Perampungan SOP, Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan 6 Agustus Mendatang
RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru, Selasa (4/8/2020) kemarin jajaran Pemerintah Kota mengelar rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 tahun 2020.
Hasilnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung Kamis (6/8/2020) akan mulai menindak pelanggar protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19.
Dimana nantinya, bagi warga yang melanggar akan langsung didenda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin di MPP.
Lebih lanjut disampaikannya, saat ini pemerintah kota tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut.
"Beberapa hari ini kita selesaikan SOP nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," ucap Syamsuwir.
Tim sendiri disampaikannya akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.
"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," ungkapnya.
Pemerintah kota, lanjut Syamsuwir, berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.
"Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakay dalam mematuhi prptokol kesehatan," tutup mantan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini.