Ekonomi Sulit, Anggota DPRD Ini Minta Walikota Tinjau Ulang Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Bertujuan menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, segera menetapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Peberapan sanksi berupa denda sebagimana yang diwacanakan itupun jadi sorotan salah satu anggota DPRD Pekanbaru, Mulyadi. Ia menyayangkan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ditenga perekonomin masyarakatbyang belum stabil selama pandemi Covid-19.
"Jangan asal main kasih sanksi saja, ekonomi masyarakat sudah sangat sulit. Jadi, kita minta Walikota meninjau ulang Perwako ini," ujar Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut ditegaskan Politisi PKS ini, dalam Perwako tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 104), belum pernah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Karena ini tak pernah disosialisasikan, jangankan ke masyarakat, ke kami Anggota Dewan saja setahu saya belum ada pemberitahuan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perwako tersebut dijelaskan bahwa Pasal 17 ayat (1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).