Ekonomi Sulit, Anggota DPRD Ini Minta Walikota Tinjau Ulang Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ayat (2) apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Kemudian pada Pasal 19 ayat (1) Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua/sepeda motor sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.