Menu

IPW: Harusnya AKBP Yogi di Non Aktifkan

Bisma Rizal 5 Aug 2020, 21:31
IPW: Harusnya AKBP Yogi di Non Aktifkan (foto/int)
IPW: Harusnya AKBP Yogi di Non Aktifkan (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Dirotasinya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi pertanyaan besar oleh Presidium Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Sebagaimana, Pinangki adalah Jaksa yang sempat bertemu dengan buronan kasus korupsi Cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra di luar negeri saat masih berstatus buronan.

zxc1

Bagi Neta, rotasi AKBP Napitupulu yang sebelumnya adalah Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri dan sekarang menjabat sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri menjadi pertanyaan besar akan komitmen Kapolri dan Kabareskrim.

Karena baik Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berkomitmen  untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020) kemarin.

zxc2

Namun, kata Neta,  AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. "Artinya, AKBP Yogi bisa terkategori menyembunyikan buronan," jelasnya.

Hal ini, kata Neta, bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

Neta pun berpandangan, Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Joko Tjandra.

"Faktanya, AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini merotasi ratusan anggotanya.

Salah satu yang jadi sorotan adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi.

Sementara itu, Pinangki kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu Joko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.

Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki.

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.


Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.



Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.