Menu

Walau Dikritik, Pemerintah Akan Tetap Berikan Insentif Ke Pegawai Bergaji Rp 5 Juta Ke Bawah

Riko 7 Aug 2020, 20:12
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Ketua Satuan Tugas (Satgas) pemulihan ekonomi nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin menyatakan, alasan mendasar yang mengharuskan pemerintah memberikan insentif kepada para pegawai formal tersebut adalah karena mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Maka dari itu Insentif bagi pegawai swasta bergaji Rp 5 juta ke bawah tetap akan diberikan pemerintah, meskipun program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini dianggap kurang tepat oleh banyak pihak.

"Sehingga memang diharapakan ini mengurangi kesenjangan sosial. Karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan, yang belum adalah segmen ini, (pegawai formal)" ujar Budi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, mengutip dari RMOL Jumat 7 Agustus 2020.

Segmen masyarakat lain yang tidak masuk ke dalam program insentif yang memakan anggaran Rp. 31,2 triliun tersebut diantaranya adalah tenaga kerja informal, kirban Pemutisan Hubungan Kerja (PHK), dan masyarakat miskin.

Wakil Meneri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menyampaikan, alasan kategori masyarakat tersebit tidak diberi insentif ini ialah karena telah mendapat insentif yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk yang lain.

"Pak Presiden (Joko Widido) menyadari bahwa 29 juta rakyat termiskin sudah diberikan macam-macam bantuan. Jadi contohnya PKH itu berkisar antara 600 ribu sampai 1 juta. Kartu sembako 200 ribu per bulan. Ada juga bermacam-macam bantuan langsung tunai," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua