Walau Dikritik, Pemerintah Akan Tetap Berikan Insentif Ke Pegawai Bergaji Rp 5 Juta Ke Bawah
Selain itu, korban PHK juga telah diberikan insentif yang diberikan melalui Kartu Pra Kerja yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian.
Oleh karena itu, Budi Ginadi memastikan bahwa program insentif yang akan diberikan ke pegawai Rp 600 ribu sebanyak 4 kali akan menurunkan kesenjangan sosial di masyarakat dimasa krisis pandemik Covid-19 kali ini.
"Apakah ini akan memperbesar gap antara yang dapat dan tidak dapat? Menurut kami malah memperkecil, karena hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program pemerintahan yang lain. Segmen ini yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini kita berikan," demikian Budi Gunadi Sadikin menambahkan.