Serentak di 12 Kecamatan, Tim Gugus Tugas Sosialisasikan Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru mulai, Jumat (7/8/2020) hingga tiga hari ke depan melakukan sosialisasi penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menyebut, tim akan bergerak ke 12 Kecamatan di Pekanbaru selama tiga hari.
"Mulai Jumat sampai Minggu, tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polresta, Kodim, BPBD akan turun langsung ke 12 Kecamatan untuk sosialisasi," ujar Gurning, Jumat (7/8/2020) kemarin.
Tim akan menyisir secara serentak 12 Kecamatan di Pekanbaru untuk sosialisasi menggunakan mobil. "Satu mobil satu Kecamatan, sisir seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan itu selama tiga hari," terangnya.
Ia katakan, penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan akan dimulai pada, Senin (10/8/2020) besok. Ada sanksi administratif yang diterapkan berupa kerja sosial di fasilitas umum, atau pembayaran denda Rp250 ribu hingga Rp1 juta.