Dewan Minta Pemkab Rohul Jangan Pilih Kasih Soal Bantuan Kemenkop UKM
Surat tersebut, perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, dalam hal ini untuk mendukung program pemulihan ekonomi pada wabah Pandemi Covid-19 saat ini.
zxc2
Baca juga: KPU Rohul Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK
Pada Surat Bupati Rokan Hulu nomor 518/Setda-Diskoptransnaker/10.II tanggal 6 Agustus 2020 tersebut, di poin ke 3 menyebutkan, Pelaku Usaha Mikro tersebut benar-benar memiliki usaha mikro dengan kreteria kekayaan maksimal Rp 50 Juta dan atau memiliki omset maksimal Rp 250 Juta per tahunnya.