Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi
"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.
Dalam PP tersebut terdapat Pasal 9 ayat 1 yang bertuliskan; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
zxc2