Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Syarif menambahkan, model penggajian dengan pecahan tunjangan sulit untuk dikontrol sehingga rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.
Sebagaimana, tunjangan ini dibagi-bagi kembali dalam bentuk
honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas dan lainnya.
Sebagaimana, tunjangan ini dibagi-bagi kembali dalam bentuk
honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas dan lainnya.