Menu

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Pesta Sabu, Bandar Masih DPO

Riki Ariyanto 10 Aug 2020, 17:26
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Pesta Sabu, Bandar Masih DPO (foto/ist)
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Pesta Sabu, Bandar Masih DPO (foto/ist)

RIAU24.COM -  ROKAN HULU- Dua pria asal Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini tak menyangka kalau mereka sudah lama jadi incaran Polisi, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Nasib sial itu datang ketika mereka tengah pesta sabu-sabu di sebuah rumah di di RK Tanah Tinggi Dusun Sei Rumanio, Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam, Jumat (7/8/20) sekitar pukul 21.30 WIB malam.

zxc1

Keduanya digerebek Polisi dari anggota Sat Narkoba Polres Rohul. Saat ditangkap dari keduanya disita barang bukti berupa 2 gram sabu-sabu, 1 gram daun ganja kering, alat hisap, kaca pirex Handpone dan Buku Diary warna hitam berisikan catatan penjualan narkotika jenis sabu

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH mengatakan, saat penggerebekan di sebuah rumah di RK Tanah Tinggi Dusun Sei Rumanio, Desa Kota Intan itu, Polisi mendapati kedua pelaku tengah menikmati sabu-sabu.

zxc2

"Selain meringkus dua pria itu, Polisi juga sita 2 paket sabu, buku catatan penjualan sabu, alat hisap dan plastik bening,"kata Ipda Feri, Ahad (9/8).

Diakui Ipda Feri, penangkapan dua pelaku terduga pengedar yang sudah lama menjadi incaran polisi itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa (4/8/20) pagi, diperolej informais bahwa di Desa Kota Intan akan ada transaksi sabu.

Menindaklanjuti, Tim dari Sat Narkoba Polres lakukan penyelidikan, hingga Jumat (7/8/20) diterima informasi bahwa di sebuah rumah di RK Tanah Tinggi Dusun Sei Rumanio, Desa Kota Intan ada dua pengedar tengah pesta sabu.

"Setelah memastikan informasi itu, rumah tersebut digerebek dan dijumpai dua pelaku dalam keadaan mengkonsumsi sabu. Keduanya langsung dibekuk,"sebut Ipda Feri.

Usai diringkus, dilakukan penggeledahan badan dan oakaian serta seisi rumah. Polisi temukan barang bukti berupa 2 gram sabu-sabu, 1 gram daun ganja kering, alat hisap, kaca pirex Handpone dan Buku Diary warna hitam berisikan catatan penjualan narkotika jenis sabu.

"Pengakuan keduanya, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar bernama In yang merupakan warga Dusun Pelanduk. Saat Ini, In ditetapkan sebagai DPO Polres Rohul,"tutup Ipda Feri.