Pengadilan Italia Nyatakan Jerusalem Bukan Ibu Kota Israel
RIAU24.COM - Pengadilan Italia menyatakan negaranya tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari negara Israel. Menyadur Middle East Monitor, keputusan ini diumumkan Pengadilan Roma pada Rabu 5 Agustus 2020 atas kasus antara dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik Italia RAI.
Pemerintah Italia memutuskan untuk mendukung organiasasi Assciazione Palestines in Italia dan Associzoone benefica di soldarieta con il popolo Palestinese dalam kasus konten televisi yang menyebut Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
Melansir dari Sindonews, kassus ini bermula ketika pihak acara TV populer di Italia L'Eredita mengoreksi jabatan kontestan tentang pertanyaan "apa ibu kota Israel."
Kontestan yang saat itu menjawab Tel Aviv dinyatakan salah. Pihak acara kuis yang mengudara di saluran RAI ini memberitahu jawaban yang benar adalah Yerusalem.