Jagoannya di Pilkada Gubernur Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Reaksi Partai Gerindra
RIAU24.COM - Partai Gerindra langsung bereaksi. Hal itu setelah Bupati Agam Indra Catri ditetapkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Reaksi itu muncul, mengingat Indra Catri merupakan bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Barat yang diusung partai tersebut, dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020 ini.
Untuk diketahui, penetapan status tersangka dilakukan Polda Sumbar pada Senin (10/8/2020) kemarin. Dalam hal ini, Indra Catri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi. Sedangkan Mulyadi, diketahui adalah bakal calon Gubernur Sumber yang jadi jagoan Partai Demokrat.
Seperti dilontarkan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade, Rabu 12 Agustus 2020, DPP Partai Gerindra sudah menyurati Kapolri dengan menyatakan keberatan terhadap status tersangka Indra Catri.
"Kemarin DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar yang diusung Gerindra, Indra Catri," ungkapnya, dilansir kompas.
Pihaknya menilai, penetapan status tersangka kepada Indra Catri terkesan diwarnai dengan permainan politik. Pasalnya, pihak yang terkait dalam kasus tersebut adalah Mulyadi yang juga menjadi bakal Calon Gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis, namun harus menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," tambahnya.
Ditambahkannya, pihaknya memberi dukungan penuh kepada Indra Catri dalam penyelesaian kasus tersebut. Selain mengirimkan surat resmi DPP Gerindra ke Kapolri, menurut Andre, pihaknya juga siap memberikan pendampingan hukum.
"Kita tunggu jawaban dari surat resmi DPP Gerindra itu. Kita akan suport terus," kata Andre.
Ditegaskannya, hingga saat ini Gerindra masih konsisten mengusung Nasrul Abit-Indra Catri pada Pilkada Sumbar. "Sampai sekarang calon dari Gerindra itu Nasrul Abit-Indra Catri. Belum berubah," kata Andre.
Seperti dilansir media massa, selain Indra Catri, penyidik Polda Sumbar juga menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto. Penetapan status itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, sebelumnya penyidik Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah ES (58), RH (50), dan RP (33). Mereka ditangkap dan ditahan pada Selasa, 18 Juni 2020.
Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun palsu.
Terpisah, Bupati Agam Indra Catri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.
"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujarnya. ***