Pinangki Diduga Hanya Penghubung, Diduga Ada Oknum Jaksa Lain yang Ikut Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Begini Penjelasannya
RIAU24.COM - Beberapa pihak meyakini kasus dugaan suap Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan seorang jaksa Pinangki semata.
Namun besar kemungkinan, sejumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung juga ikut terlibat.
Dugaan itu salah satunya dilontarkan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak. Menurutnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki kewenangan dalam menentukan dihentikan atau dilanjutkannya suatu perkara.
Karena itu, Barita menduga Pinangki hanyalah berperan sebagai penghubung.
"Jabatannya dia `tidak memiliki akses ke situ. Dia bukan penyidik. Tapi kami menduga dia memiliki pengaruh dalam kemampuannya sebagai penghubung kepada orang-orang tertentu," lontarnya, dilansir bbcindonesia, Kamis 13 Agustus 2020.
Tak hanya Barita, keyakinan serupa juga dilontarkan pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. juga meyakini bahwa kemungkinan besar kasus ini melibatkan sjeumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung.
Dalam hal ini, Agustinus berpijak pada jumlah suap sebesar Rp7 miliar yang diduga diberikan Djoko Tjandra. Menurutnya, angka itu terlalu besar jika hanya diberikan kepada seseorang tanpa melibatkan pihak lain.
"Angka [jumlah suap] itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," ujarnya.
Untuk itulah Kejaksaan Agung dituntut menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat terasnya dalam kasus suap terkait kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, pegiat anti korupsi melaporkan dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi di kejaksaan Agung yang disebutkan pernah berinteraksi dengan Djoko Tjandra.
Namun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pesan tertulisnya menegaskan, akan menindak anak buahnya jika terbukti terlibat dalam kasus ini.
"Pasti [ditindak], siapapun pihak internal yang diduga terlibat," tulisnya dalam pesan singkat melalui Whatsapp.
Untuk diketahui, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, sebelum kasus itu terungkap. Saat ini, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki langsung ditahan. ***