Empat Razia Masker di Pekanbaru, Tim Gakkum Gugus Tugas Jaring 332 Pelanggar Protokol Kesehatan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sudah berhasil menjaring sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker yang digelar sejak 4 hari terakhir.
Razia hari pertama, Senin (10/8) yang dipusatkan di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD berhasil menjaring sebanyak 59 pelanggar.
zxc1
Dari 59 pelanggar, 51 memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum, serta 8 lainnya membayar sanksi denda Rp250 ribu.
Razia hari kedua, Selasa (11/8) di depan STC dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, tim menjaring sebanyak 60 pelanggar. Dimana 48 pelanggar memilih sanksi sosial dan 12 lainnya sanksi denda.
Dari 98 pelanggar, 93 orang diantaranya memilih sanksi sosial dan 5 sanksi denda.
zxc2
Selanjutnya razia hari keempat, Kamis (13/8/2020) di Jalan Kaharuddin Nasution dan Yos Sudarso dijaring lagi sebanyak 115 pelanggar. 105 pelanggar memilih sanksi sosial dan 10 sanksi denda.
"Jadi total sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia penerapan Perwako Nomor 130 tentang PHB," ungkap Plt. Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.
"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.
Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.