Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Pihak Bareskrim Polri menetapkan lagi status tersangka pada Djoko Tjandra. Bukan hanya tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
zxc1
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Irjen Argo menyebut Djoko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Penyidik Bareskrim Polri juga menambahkan Pasal 55 KUHP. "Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP," sebut Irjen Argo menjelaskan.