Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Pihak Bareskrim Polri menetapkan lagi status tersangka pada Djoko Tjandra. Bukan hanya tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
Dilansir dari Detik, Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal Polri. "Untuk penetapan tersangka tersebut, yaitu ada dua: selaku pemberi, selaku penerima. Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14 Agustus 2020).
zxc1
zxc2
Irjen Argo melanjutkan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain yang berperan sebagai penerima suap. Mereka adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," sebut Irjen Argo.
Irjen Argo menyebut para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun. "Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar Irjen Argo kemudian.