Jadi Narsum Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bupati Alfedri Juga Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan
Ditambahkannya, bahwa selain instruksi mentaati protokol kesehatan, Inpres tersebut juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Melalui cooling system Bhabinkamtibmas Polsek Siak ajak para Guru sukseskan Pilkada Serentak 2024
"Di dalam Inpres ini juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat (perorangan,pelaku usaha,dan pengelola tempat fasilitas umum) yang melanggar protokol kesehatan, sanksi berupa teguran lisan,tertulis,administrasi hingga kerja sosial (bagi perorangan) dan pencabutan ijin usaha sementara bagi pelaku usaha",jelasnya.