Menu

Polisi Dihadang 50 Orang Masyarakat Rupat, Saat Meringkus Empat Pelaku Illegal Logging

Dahari 18 Aug 2020, 00:15
FOTO: Penangkapan Pelaku pembalakan liar
FOTO: Penangkapan Pelaku pembalakan liar

RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus 4 orang pelaku illegal loging di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tepatnya di Desa Darul Aman, Rupat, kabupaten Bengkalis, Rabu 12 Agustus 2020 kemarin.

Empat orang diduga sebagai pelaku pembalakan ini. Masing-masing, Sun, sebagai pengangkut kayu dengan mobil pick up, kemudian Tum dan Jas, berperan sebagai pengolah kayu dan memindahkan kayu, dan tersangka Suj, berperan sebagai pemodal perambahan kayu tersebut. 

Kemudian petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, disita dari tersangka Sun berupa mobil pick up kayu broti 58 batang jenis punak, gerobak kayu, kemudian barang bukti disita dari tersangka Tum, cinsaw, papan 38 keping dan broti 75 batang jenis meranti. 

Petugas juga menyita dari tersangka Suj, berupa ponsel, papan 20 keping, broti 20 batang jenis punak. Kemudian barang bukti kayu yang turut disita petugas, jenis papan dan broti sebanyak lebih kurang 300 batang kayu olahan yang ditemukan disekitar lokasi kejadian.

"Kayu yang diamankan di TKP sebanyak lebih kurang seluruhnya 511 batang broti atau papan. Penangkapan ini setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat, sering terjadi kegiatan pembalakan liar di sekitar HPT, tim mengamankan para tersangka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K dan Kapolrsek Bengkalis AKP Syeh Sarip H saat press release di Mapolres Bengkalis, Senin 17 Agustus 2020, kemarin.

"Setelah dimintai keterangan terhadap tersangka, mereka mengakui sebagai pelaku tindak pidana pembalakan liar ini,"ujarnya.

Saat penangkapan, petugas sempat dihadang masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang yang tidak terima terhadap barang bukti kayu dibawa oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan cara melempari batu.

Kemudian, memutuskan mengamankan keempat tersangka ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 12 huruf e, Jo Pasal  94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/2013 Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.