19 Nelayan Vietnam Ditahan di Kelantan Setelah Melemparkan Bom Diesel ke Petugas Maritim
RIAU24.COM - Dalam upaya meloloskan diri dari pemeriksaan Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) karena berada di perairan Malaysia, sejumlah nelayan Vietnam mengambil tindakan mengerikan.
Menurut Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, 19 nelayan Vietnam ditahan setelah mereka memutuskan untuk menabrakkan kapal mereka ke dalam kapal MMEA dan melemparkan bom solar ke petugas setelah mereka ditemukan dan dikejar di perairan Malaysia.
Petugas yang berada di dalam pesawat terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk memastikan keselamatan anggota tim MMEA dan aset mereka, namun tembakan tersebut diabaikan.
Direktur Maritim Negara Bagian Kelantan, Kapten Maritim Muhd Nur Syam Asmawie bin Yaacob mengatakan bahwa penolakan para nelayan untuk menghentikan kapal mereka dan agresi mereka membahayakan nyawa para perwira di atas kapal dan menantang aturan hukum negara kita.
“Saat kejadian, tembakan peringatan ditembakkan ke udara tetapi mereka terus melemparkan bom diesel dan melemparkan potongan karet yang terbakar ke Kapal Penyelamat 7 sehingga bisa terbakar. Tidak hanya itu, mereka juga melemparkan benda keras ke arah petugas yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian kapal, ”ujarnya.
Petugas kemudian dipaksa menembaki para nelayan untuk melindungi keamanan aset pemerintah dan anggota MMEA. Mereka berhasil menahan para nelayan dan kedua perahu mereka, namun salah satu nelayan tertembak.
Seorang nelayan Vietnam yang terluka parah dalam insiden tersebut dinyatakan meninggal dunia saat bantuan datang, dan jasadnya telah dibawa ke rumah sakit Tengku Anis di Kelantan untuk tindakan lebih lanjut.
“Kedua kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 dan telah melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, sedangkan semua nelayan tidak memiliki dokumen pribadi yang sah,” tambahnya.
Nilai total penyitaan, termasuk kapal, tangkapan dan solar diperkirakan bernilai sekitar RM2 juta.
Kasus ini sekarang sedang diselidiki berdasarkan Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Perikanan 1985, yang dapat dikenakan denda hingga RM6 juta untuk kapten kapal dan RM600 ribu untuk anggota awak dan Undang-undang Imigrasi 1959 / 1963, Pasal 6 (1) (c) yang dapat mengakibatkan denda sebesar RM10 ribu atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya dan dapat dicambuk tidak lebih dari enam cambukan.
MMEA juga akan menyelidiki dan menuduh kru berdasarkan Bagian 307 dari Penal Cide atas percobaan pembunuhan dan Bagian 186 dari KUHP karena menghalangi tugas pegawai negeri.