Pemberantasan Korupsi Tugas Suci Semua Pihak, Firli Ajak JMSI Aktif Berperan
Firli Bahuri mengibaratkan KPK seperti kesebelasan sepakbola. Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang berambisi mencetak gol ke gawang lawan. Harus ada pemain-pemain lain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain sayap, pemain gelandang (midfielder), dan tentu penjaga gawang. “Tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya. Sebuah gol adalah hasil dari kerja tim,” ujar Firli.
“Bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan kerangka hukum yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pencegahan secara sistematis.
Tugas KPK telah diperbaharui dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam Point 4 yang berisi perubahan atas Pasal 6 UU 30/2020 disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.