Tahun 2021, Warga di Tiga Kecamatan Ini Siap-siap Urus Dokumen Kependudukan Baru, Irma : Diperkirakan ada 250 Ribu Orang..
RIAU24.COM - PEKANBARU - Rencana pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru tak sebatas wacana. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan pemekaran kecamatan akan dilakukaan pada tahun 2021 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, ia memperkirakan ada sekitar 250 ribu warga akan mengalami perubahan data kependudukan, seperti KTP dan KK akibat pemekaran kecamatan tersebut.
Disampaikannya, saat ini Disdukcapil Pekanbaru sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan pasca pemekaran kecamatan ke Walikota Pekanbaru. Ia juga menjelaskan nantinya masyarakat yang terdampak pemekaran tersebut bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahannya masing-masing.
"Diundang-undang kan dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi di kelurahan. Nanti kita akan SK kan, PNS disana, agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kelurahan saja," ujarnya, Senin (24/8/2020) kepada wartawan.
"Jadi nanti data masing-masing warga direkap kelurahan, dan dilaporkan ke kita. Baru kita cetak KTP nya secara massal," tambahnya.
Lebih kanjut Irma menerangkan, Disdukcapil memang tidak bisa mengubah data penduduk secara langsung tanpa adanya pengajuan dari penduduk yang bersangkutan. Hal itu sudah diatur oleh undang-undang.