Kejari Bengkalis Pernah Panggil 7 Orang, Kasus Dugaan Korupsi Proyek STAI Hubbul Wathan Duri Belum Ada Kejelasan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kasus proyek pembangunan STAI Hubbul Wathan Duri, yang pernah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, hingga saat ini belum ada penjelasannya.
Pasalnya, kasus proyek pembangunan hubbul Wathan Duri melalui Dana APBD Bengkalis tahun 2016 silam senilai Rp4,815.385.000 milyar itu, pihak kejaksaan negeri Bengkalis juga pernah memanggil sebanyak 7 orang.
Mereka, saat itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris, Ngawidi, Ketua Yayasan Hubbul Wathan Hamka Riau, Kabag Persidangan DPRD Samiran dan Konsultan Perencanaan. Sementara Kepala BPKAD Bustami HY ketika itu belum ada konfirmasi.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal SH MH ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi soal kasus tersebut.
"Entar saya cek dulu ,, saya baru tau nih,,,Mksh info nyo,"ujar singkat Kasi Pidsus Jufrizal, kepada Riau24.com, Rabu 26 Agustus 2020.
Sebelumnya, disaat Kasipidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, pihaknya telah memanggil sebanyak 7 orang untuk dimintai keterangan terkait pembangunan STAI Hubbul Wathan.