Canangkan Kuansing Bebas Korupsi, Bupati H. Mursini Tangani Komitmen Pembangunan Zona Integritas
Dikatakannya lagi, Dalam membangun zona integritas, salah satu tahapan yang harus dilalui adalah melakukan Pencanangan Zona Integritas, yang merupakan bentuk pertanyaan Pemerintah Daerah, bahwa OPD siap untuk mewujudkan wilayah kerja yang mempunyai integritas, dan setelah pencanangan ini.
Kepada pimpinan OPD yang diusulkan sebagai calon unit kerja berpredikat wilayah yang bebas dari korupsi, harus menyiapkan rencana aksi yang konkrit, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Pembangunan zona integritas tidak lagi ditujukan kepada 5 unit kerja yang diusulkan, tetapi mencakup seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi termasuk di seluruh kecamatan.
Pembangunan zona integritas tidak lagi ditujukan kepada 5 unit kerja yang diusulkan, tetapi mencakup seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi termasuk di seluruh kecamatan.