Hingga Hari Ini, Aset Sitaan Raja Ruko Milik 'Du Nun Alias A Nun Alias A Guan di Bengkalis Tidak Jelas
RIAU24.COM - BENGKALIS - Aset -aset milik terpidana penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Du Nun alias A Nun alias A Guan warga Bengkalis yang pernah disita oleh petugas Kejaksaan Agung, sampai saat ini masih belum ada kejelasan apakah sudah di lelang ataupun belum.
Padahal papan plang sitaan terhadap aset A Nun saat itu telah dilakukan oleh Petugas Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI pada 2018 silam. Penyitaan aset milik 'Raja Ruko' menyusul putusan Mahkamah Agung (MA ) Nomor 514 K/PID.Sus/2016.
Setidaknya, ada 163 item mulai dari lahan bersertifikat tanah, lahan tanpa sertifikat, dan puluhan pintu rumah toko (Ruko) yang terletak diantaranya di Jalan Baru, Wonosari Bengkalis dan di Jalan Damon, disita dan dirampas untuk negara.
Aset ini disita negara merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terpidana A Nun atas perkara penyeludupan BBM di Kepulauan Riau yang ditangkap pihak Mabes Polri, Minggu (13/7/2014) silam.
"Putusannya sudah inkrah, setatusnya merupakan rampasan negara. Penyitaan ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan dari pengadilan dan putusan MA," ungkap salah seorang Petugas Pemulihan Aset Kejagung RI, Jufri disela pengecekan aset, kala itu.
Persoalan aset aset milik terpidana Anun di Bengkalis yang mencapai ratusan itu, Kejaksaan Bengkalis tidak mengetahui bagaimana perkembangan bahkan kelanjutannya. Sebab kasus tersebut bukan diproses kejaksaan Bengkalis.
Menurut Kasi Barang Bukti Oki Winarta, beberapa waktu lalu pihaknya pernah diminta untuk memasang kembali plang segel sitaan oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
"Karena prosesnya memang bukan di Bengkalis,"ungkap singkat Oki, Kamis 27 Agustus 2020.
Sementara itu, dari pantauan media ini dilapangan, sebagian aset sitaan tersebut, ada yang sudah tempati orang orang yang sebagian untuk menjalan usaha dan lain sebagainya.