Menu

Karena Hal ini, Dua Bupati di Sulawesi Tenggara Dapat Teguran Keras dari Mendagri

Muhammad Iqbal 1 Sep 2020, 10:52
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

RIAU24.COM - Dikarenakan tidak menaati protokol kesehatan, dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba ditegur keras oleh Menteri Dalam Negeri.

Dilansir dari Okezone.com, teguran itu tertuang di dalam surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri atas nama Mendagri. Surat itu ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara

"Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu sendiri terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut yang banyak menuai sorotan masyarakat. Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, dua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah covid," ujar Dirjen Otda Akmal Malik, Selasa 1 September 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan,  Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat.

Begitu juga dengan Bupati Muna Rusman Emba pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai.

"Kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah covid-19," lanjutnya.

Dijelaskan Akmal, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat 1b UU Pemda sudah sangat jelas kepala daerah dan wakilnya harus mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

"Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," jelas Akmal.

Dia juga menegaskan jika ini juga menjadi peringatan bagi kepala daerah lain yang maju kembali dalam pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan. "Pastinya begitu (agar semua taat pada protokol kesehatan)," tutupnya.