Sidang Karhutla PT Adei Plantation, Saksi Ahli Sebut Sarpras Kurang
RIAU24.COM - PELALAWAN- Saksi ahli yang dihadirkan di persidangan Kasus Kebakaran lahan PT Adei Plantation, menyebutkan sarana prasarana perusahaan tersebut untuk karhutla kurang.
M. Evan Hidayat, salah satu Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau, menjadi saksi ahli dalam persidangan, Selasa, 1 September 2020.
zxc1
"Sarana prasarana untuk menara pemantau api kurang. Embung air juga tak ada,"kata didepan hakim.
Menurut Permentan nomor 5 tahun 2018, kata Evan, setiap kebun yang luasnya diatas 500 hektar harus memiliki 1 menara api. "Sementara PT Adei hanya memiliki 1 menera api. Baru ditambah 2 lagi, setelah terjadinya kebakaran,"jelas Evan lagi.
zxc2
1 menara api yang dimiliki PT Adei sebelum kebakaran tersebut kata Evan lagi, tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana harusnya menara api tersebut harus memiliki ketinggian 15 meter, sementara 1 menara api PT Adei tersebut hanya 11,7 meter ketinggiannya.
Ditambahkannya juga, untuk personil pemadam kebakaran, harusnya setiap kelompok beranggotakan 15 personil. "Ini juga sesuai dengan Permentan nomor 5 tersebut. Setiap kebun dengan luas diatas 500 hektar, harus memiliki pemadam kebakaran dengan jumlah 15 orang anggota," jelasnya lagi.