Bagi yang Tidak Tahu, Begini Cara Mengecek BLT Pekerja
RIAU24.COM - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan penerima BLT pekerja harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa syarat yang tercantum dalam aturan tersebut, antara lain penerima harus WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja penerima upah.
Kemudian, penerima bantuan juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan Juni 2020, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
"Peserta bisa mengonfirmasi langsung ke HRD (SDM) perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan apakah data nomor rekening sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan," tutur Irvansyah melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu 2 September 2020.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melihat langsung di laman resmi, yakni sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dari situ, peserta bisa mengecek apakah nomor rekeningnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
"Jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan,"ujar Irvansyah.