Pemprov DKI Jakarta Kantongi Rp 4 Miliar, Terbesar Berasal dari Pelanggar Masker
Kemudian, adapun sanksi denda PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp4 Miliar itu rinciannya adalah yaitu Rp2,1 Miliar pelanggar tidak menggunakan masker. Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum dan denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya.
"Jika diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar," tutup Arifin.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...