Menu

Pemprov DKI Jakarta Kantongi Rp 4 Miliar, Terbesar Berasal dari Pelanggar Masker

Muhammad Iqbal 2 Sep 2020, 17:00
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih dana sebesar Rp 4 miliar dari denda masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikutip dari Okezone.com, Rabu, 2 September 2020, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan, sanksi denda terbanyak memang didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dan totalnya mencapai Rp 2,1 Miliar.

Dikatakan Arifin, belakangan ini pelanggaran tidak menggunakan masker semakin menurun. Indikatornya terlihat di Jalan lebih banyak orang menggunakan masker.

"Masyarakat saat ini semakin sadar protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker. Kami terus mendisiplinkan masyarakat, khususnya penggunaan masker," kata dia hari ini.

Dijelaskan Arifin, saat ini pihaknya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan warga agar tidak tertular Covid-19. Arifin melanjutkan, masih banyak masyarakat yang membawa masker tetapi tidak tepat penggunaannya.

"Kewajiban menggunakan masker sudah disiplin. Hanya saja sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar," tuturnya lagi.

Kemudian, adapun sanksi denda PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp4 Miliar itu rinciannya adalah yaitu Rp2,1 Miliar pelanggar tidak menggunakan masker. Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum dan denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya.

"Jika diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar," tutup Arifin.