Sah, SKB 4 Menteri Larang Belajar Tatap Muka di Kota Pekanbaru, Ini penjelasannya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru mengikuti rapat virtual dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mal Pelayanan Publik, Rabu (2/8/2020) kemarin. Keputusan rapat tersebut, aktivitas belajar tatap muka masih dilarang.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi usai rapat virtual itu mengungkapkan, rapat dengan Kemendikbud dan Kemendagri intinya adalah mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB 4 Menteri ini terkait proses belajar mengajar dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, termasuk juga Perguruan Tinggi.
"SKB 4 Menteri itu menjadi rujukan bagi kami untuk memulai aktivitas sekolah. Jadi, ada empat zona yang telah dibagi," ujarnya.
Zona yang masih berisiko tinggi yaitu zona merah dan zona oranye. Di dua zona ini, aktivitas belajar tatap muka dilarang.
"Peserta didik harus tetap belajar dengan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Ayat.
Bagi daerah zona kuning dan hijau, sekolah tatap muka diizinkan. Tentu saja, wali kota mendengarkan pendapat dari kepala Dinas Pendidikan dan Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19.