Menu

Komisi III Minta Gubernur Dan Bank Riau Agar Tidak Mengundur-undur Jadwal RUPS LUB

Riko 3 Sep 2020, 15:35
Husaimi Hamidi
Husaimi Hamidi

RIAU24.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta Gubernur Riau Drs H. Syamsuar dan Bank Riau Kepri tidak lagi mengundur-undur jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LUB) BUMD Riau PT. Bank Riau Kepri. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi ketika di konfirmasi terkait diundur-undurnya RUPS LUB tersebut. 

Dia menyampaikan bahwa OJK sudah menetapkan Komisaris Utama, dan tiga Direksi Bank Riau Kepri. Hanya tinggal penetapannya lagi dari Pemegang saham di Bank Riau tersebut yakni Pemerintah Kabupaten/kota di Riau serta Pemerintah Riau. 

"Kita tak mengerti juga lagi ni kenapa RUPS LUB Bank Riau Kepri ini diundur-undur lagi. Padahal OJK sudah mengeluarkan nama-namanya. Kita minta Gubernur Riau untuk menunda-nundanya lagi, " Kata Husaimi Hamidi, Kamis 3 September 2020 di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru. 

RUPS LUB Bank Riau kepri semula dijadwalkan tanggal 28 Agustus 2020. Kemudian diundur lagi tanggal 15 September 2020.

Sebelumnya,  Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita, mengatakan pengunduran jadwal RUPS-LUB menunggu jadwal dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham utama BUMD. Dan jadwal yang dikeluarkan oleh BRK belum diterimanya. Dan dari pihak BRK telah mengeluarkan pengumumkan RUPS-LUB akan dilaksanakan pada tanggal 15 September.

Halaman: 12Lihat Semua