Bawaslu Pelalawan Kembali Laporkan ASN Pelalawan ke KASN
RIAU24.COM - PELALAWAN- Bawaslu Pelalawan kembali melaporkan oknum ASN Pelalawan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN). Oknum ASN ini diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terkait Etika ASN.
zxc1
"Iya temuan kita, sudah kita kirimkan surat ke KASN, pada 2 September yang lalu,"kata Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi.
Sementara komisioner Bawaslu Kamal Ruzaman, yang menemukan kasus ini membenarkan hal tersebut. "Kami menilai unsur formilnya terpenuhi, maka kami teruskan ke KASN," ungkap Kamal.
zxc2
"Iya, yang bersangkutan berpantun dalam acara tersebut. Acaranya semacam refresing sesama guru, dihari libur,"tambah Kamal.
Ia juga menyebutkan, Bawaslu Pelalawan hanya meneruskan dan menyampaikan laporan ke Komisi ASN. "Untuk sanksi, itu kewenangan KASN," pungkasnya.