Mahasiswa Swasta Tidak Dapat Jatah Pulsa Rp150 Ribu Dari Pemerintah
RIAU24.COM - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah menganggarkan tunjangan biaya pulsa senilai Rp 150 ribu per orang tiap bulan. Hanya saja tunjangan itu berlaku khusus mahasiswa di bawah perguruan tinggi negeri.
Dilansir dari Detik, ada beberapa syarat agar bisa dapat tunjangan pulsa Rp150 ribu. Hal itu dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari. "(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ," sebut Rahayu, Minggu (6 September 2020).
zxc1
Bantuan tunjangan pulsa berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Proses pencairan pulsa ini akan berlangsung sampai 31 Desember 2020 mendatang.
Rahayu memastikan mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel. "Dalam hal (ini) dia akan beririsan. Kalau dia sudah dapat di sana, ya dia nggak dapat di sini. Itu bisa disortir karena kan KPA-nya sama," sebut Rahayu kemudian.
zxc2
Rahayu contohkan masyarakat seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa meraih tunjangan pulsa. Tiap penerima bakal dapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan.