Menu

Refly Harun Ungkap, Seperti Ini Tanda-tanda Pilpres yang Bebas dari Permainan Para Cukong

Siswandi 9 Sep 2020, 10:01
Sejumlah tokoh nasional menggugat aturan PT di Mahkamah Konstitusi, baru-baru ini. Foto: int
Sejumlah tokoh nasional menggugat aturan PT di Mahkamah Konstitusi, baru-baru ini. Foto: int

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, aturan tentang ambatas batas pencalonan presiden alias Presidential Threshold (PT), kembali hangat disorot. Hal itu setelah sejumlah tokoh nasional mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut PT yang kini dipatok 20 persen, harus dihilangkan. 

Dengan dihilangkannya aturan itu, diharapkan banyak alternatif yang bisa muncul di Pilpres, sehingga suara dan aspirasi rakyat akan tertampung. Berbeda dengan kondisi saat ini, di mana hanya partai-partai tertentu saja yang bisa mengajukan calon presiden. 

Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, adanya aturan PT sebesar 20 persen tersebut, membuat partai politik memposisikan diri mereka sebagai perahu yang bisa dijadikan tumpangan dengan ongkos yang lebih mahal. Selain itu, aturan ini juga membuat  cukong-cukong dan oligarki politik jadi tumbuh subur. 

“Pilpres yang jurdil (jujur dan adil), yang tidak direcokin para cukong, harus dimulai dengan penghapusan PT,” ungkapnya, dilansir rmol, Rabu 9 September2020. 

Karena itu, tambahnya, langkah yang ditempuh sejumlah tokoh nasional yang mengajukan gugatan supaya aturan PT dihapus, merupakan bentuk perjuangan nilai-nilai demokrasi. 

“Karena yang dipertimbangkan adalah value (nilai), maka saya melihat bahwa harus ada orang yang memperjuangkan nilai. Nah nilai itu salah satunya adalah nilai demokratis,” terangnya, saat acara Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk “Presidential Threshold Kejahatan Politik”, Selasa (8/9/2020) kemarin. 

Halaman: 12Lihat Semua