Saat Corona Covid-19 Terus Mengancam, Perusahaan Listrik di Aceh Ini Malah Kembali Datangkan Puluhan TKA Asal China, Dinas Terkait Bahkan tak Tahu
Lebih lanjut, Habibi juga mengecam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 sebagai kertas kosong. Karena aturan yang termaktub di dalamnya, terkesan tidak punya harga sama sekali. Karena itu, Habibi meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Wahyu Widada, menindaklanjuti masalah ini agar tidak berulang.
“Dalam situasi pandemi ini, masyarakat berada dalam kondisi ekonomi yang serbasulit. Kesenjangan sosial bisa mengganggu stabilitas kamtibmas,” pungkasnya. ***