Tak Kunjung Dinikahi, Padahal Sudah Berhubungan Intim di Mobil dan Hotel, Janda Muda Ini Laporkan Kepala Dinas ke Polisi
DS melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9 September 2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos). Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
Sebelumnya sempat beredar oknum pejabat S melaporkan DS ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. DS dilaporkan oknum kepala dinas itu karena komentar di postingan akun media sosial (facebook) milik S.
"Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan. Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim, bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget itu," geram DS lagi.
"Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan. Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim, bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget itu," geram DS lagi.