Pelaku Atau Resedivis Jambret Ibuk-Ibuk di Bengkalis Berhasil Diringkus
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pelaku Jambret yang sudah meresahkan warga Bengkalis khususnya kaum Ibuk ibuk berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bengkalis, Kamis 10 September 2020 pukul 21.00 WIB.
Tersangka adalah Jovi Kalibadi alias Opi (21) warga Jalan pendekik, Kecamatan Bengkalis. Pelaku juga dikenakan dalam rumusan pasal 365 KUHPidana. Sedangkan teman pelaku BS berhasil melarikan diri alias (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menyampaikan bahwa, pelaku merupakan resedivis dan baru keluar penjara yang sebelumnya dikurung selama 1 tahun lebih di Lapas IIA Bengkalis.
"Berawal pada 5 September 2020 pukul 19.30 WIB terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Bengkalis Kota tepatnya di depan gereja HKBP,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Jumat 11 September 2020.
Sebelum kejadian, korban dan temannya berangkat dari rumahnya di SD 4 Damon dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki BM 4733 EH. Dimana saat itu korban hendak ke rumah anaknya di Rimbas Sekampung dengan melewati Jalan Hangtuah.
Kemudian saat korban melewati Jalan Hos Cokroaminoto. Sesampainya di depan gereja HKBP korban langsung dipepet oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda Motor Supra warna hitam.