Besok Pembatasan Sosial Bakal Diterapkan di Kecamatan Tampan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Laju kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru semakin mengkhawatirkan. Setelah sempat tertumda, Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan pada Selasa (15/9) besok.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan masih dalam proses persiapan teknis penerapan.
"Besok laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan, Minggu (13/9/2020) kemarin.
Dalam penerapan PSBM nanti ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Ia memaparkan, beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat.
"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ungkapnya.
Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM dapat berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.