Pelalawan Mulai Razia Masker, Pelanggar Disuruh Push Up
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tim gabungan Satpol PP, TNI Polri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pelalawan akan melakukan operasi rutin terhadap warga yang tidak memakai masker. Sanksi sesuai Peraturan Gubernur Riau akan diterapkan.
zxc1
"Untuk sementara kita gunakan Pergub dulu. Tadi sudah kita mulai,"kata Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan Abu Bakar FE kepada Riau24.com, Senin, 14 September 2020.
Tiga titik keramaian dan perkumpulan orang menjadi sasaran tim gabungan ini. Yakni, Mandiri Swalayan, Pasar Baru dan Terminal didepan Pos 2 RAPP.
zxc2
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"Sanksi push up, kemudian kita berikan masker, kita berikan pengarahan sesuai Pergub,"jelas Abu Bakar.Kedepan ini sebut Abu Bakar, tim gabungan akan sesering mungkin turun kelokasi-lokasi kerumunan dan keramaian warga. Untuk memperkuat kerja tim gabungan ini, selain dengan Pergub Riau, Peraturan Bupati Pelalawan juga akan segera terbit.
"Tujuan utama kita, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita harap masyarakat menjalankan aktifitas dengan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Apalagi Pelalawan sudah zona merah,"pungkas Abu Bakar FE.