Pesepeda Korban Tabrak Lari Pajero Sport di Pekanbaru Dapat Santunan dari Jasa Raharja
RIAU24.COM - Sebuah mobil Pajero Sport pada Ahad, 13 September 2020 kemarin, menabrak pengendara sepeda dayung yang terjadi di Jalan Sudirman sekitar pukul 07.15 WIB.
Kejadian itu mengakibatkan dua orang pengendara sepeda dayung menjadi korban, satu meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) atas nama Zulhemi (44) dan satu lagi mengalami luka-luka dibawa ke RS Syafira Pekanbaru atas nama Haryanto Jasman (30).
Langkah cepat Fardiman Suria Amijaya Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Riau mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kota Pekanbaru. Hal itu dilakukan untuk mendata korban sekaligus mempercepat proses penyerahan santunan meninggal dunia dan memberikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit sebesar maksimal Rp 20 juta.
Hari ini, Senin, 14 September 2020 santunan meninggal dari Jasa Raharja sudah diserahkan kepada suami korban Ardianto sebagai ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Riau menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa korban. Dia juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan mejadikan keselamatan dalam berkendara prioritas utama.
Sebagai informasi Jasa Raharja Cabang Riau sampai dengan bulan Agustus 2020 telah menyerahkan santunan kepada korban laka lantas sebesar 33,4 miliar rupiah.
Dana itu merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang dibayarkan setiap tahunnya bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.