Sidang Karhutla PT Adei, JPU Keberatan Dengan Saksi Fakta dari Perusahaan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan keberatan dengan saksi fakta yang diajukan PT Adei Plantation, dalam persidangan Karhutla PT Adei di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa 15 September 2020.
zxc1
JPU menilai keterangan saksi akan subjektif, karena merupakan karyawan PT Adei Plantation sendiri. Saksi yang dihadirkan PT Adei adalah Andrea, Maneger Lingkungan perusahaan tersebut.
"Yang disidang ini kan PT Adei. Penasehat Hukum menghadirkan saksi yang gaji oleh PT Adei. Kami menilai apa yang akan diterangkan oleh saksi akan bersifat subjektif," kata JPU Ray Leonardo usai sidang.