Sidang Karhutla PT Adei, JPU Keberatan Dengan Saksi Fakta dari Perusahaan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan keberatan dengan saksi fakta yang diajukan PT Adei Plantation, dalam persidangan Karhutla PT Adei di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa 15 September 2020.
zxc1
"Yang disidang ini kan PT Adei. Penasehat Hukum menghadirkan saksi yang gaji oleh PT Adei. Kami menilai apa yang akan diterangkan oleh saksi akan bersifat subjektif," kata JPU Ray Leonardo usai sidang.
Karena dinilai akan memberikan keterangan yang subjektif, maka kata Ray, akan susah menggali keterangan dari saksi ini. "Maka kami mengajukan keberatan," pungkasnya.
zxc2
Sidang akan dilanjut pada Selasa, 22 Sepetember pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni PT Adei Plantation.