Pengadilan Israel Mengeluarkan Perintah Pembongkaran Masjid di Yerusalem Timur
RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di Israel telah mengeluarkan perintah pembongkaran sebuah masjid di sebuah kota di Yerusalem Timur yang diduduki karena "kurangnya izin konstruksi", media Palestina melaporkan mengutip penduduk setempat.
Menanggapi pemberitahuan pembongkaran, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama di Gaza mengeluarkan pernyataan, yang diedarkan oleh media Palestina, untuk mengutuk perintah tersebut dan memperingatkan Israel agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Ia juga meminta komunitas internasional, Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam untuk melindungi situs dan tempat ibadah Muslim di Yerusalem.
Otoritas Israel memberi waktu kepada penduduk 21 hari untuk menentang perintah di daerah di mana masjid Qaqaa Bin Amr di kota Silwan, jika tidak, perintah itu akan dilaksanakan, menurut laporan media. Dibangun pada tahun 2012, masjid dua lantai ini menampung ratusan jamaah.
Perintah pembongkaran serupa dikeluarkan pada 2015 tetapi tidak pernah diberlakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemukim Israel telah menguasai puluhan rumah Palestina di Silwan, yang dekat dengan kompleks Masjid Al-Aqsa.
Otoritas Israel telah meningkatkan kampanye penghancuran di Yerusalem dalam beberapa pekan terakhir, menghancurkan puluhan rumah Palestina, khususnya di Silwan.
Menurut kelompok advokasi Israel Ir Amim, pihak berwenang menghancurkan rumah-rumah di wilayah Palestina di Yerusalem Timur pada tingkat yang jauh lebih tinggi pada 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam sebuah laporan, kelompok tersebut mengatakan 104 unit rumah dibongkar pada 2019 dibandingkan dengan 72 unit pada 2018. Lonjakan 44 persen mengakhiri penurunan pembongkaran antara 2016 dan 2018.
Israel mengatakan rumah-rumah yang dibongkar dibangun secara ilegal dan penghancuran itu disetujui pengadilan. Namun warga Palestina mengatakan mereka menghadapi krisis perumahan yang parah yang dipicu oleh keengganan Israel untuk mengeluarkan izin bangunan. Tak lama setelah merebut Yerusalem Timur, Israel memperluas batas kotamadya dengan mengambil area luas dari tanah kosong yang kemudian dibangunnya permukiman Yahudi, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Pada saat yang sama, hal itu secara tajam membatasi perluasan lingkungan Palestina, memaksa banyak orang di daerah yang semakin ramai untuk membangun secara ilegal.