Jakarta Menutup Sementara Delapan Tempat Kerja Pada Hari Pertama PSBB
RIAU24.COM - Pemerintah Jakarta memaksa delapan perusahaan tutup sementara selama inspeksi pada hari Senin untuk mengekang penularan COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihak berwenang telah menemukan beberapa karyawan di lima perusahaan yang dinyatakan positif mengidap penyakit virus corona.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya ditutup karena gagal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dari 64 perusahaan yang diperiksa, delapan perusahaan terpaksa ditutup sementara," ujarnya, Selasa, seperti dikutip kompas.com.
Namun, Andri tidak merinci jumlah karyawan yang dinyatakan positif COVID-19. Dia hanya mengungkapkan, tiga perusahaan yang gagal menerapkan protokol kesehatan itu berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk berhenti beroperasi selama tiga hari, sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 29/2020 tentang sanksi COVID-19.
Pemerintah provinsi telah memberlakukan kembali pembatasan sosial skala besar (PSBB) pada hari Senin untuk menahan penyebaran COVID-19, karena jumlah kasus terus melonjak di seluruh ibu kota. Pembatasan akan tetap berlaku hingga 27 September dan dapat diperpanjang setelah itu.
Selama PSBB, tempat kerja di 11 sektor penting - termasuk kesehatan, makanan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, dan ritel kebutuhan sehari-hari - hanya diperbolehkan beroperasi pada 50 persen dari kapasitas biasanya.