DPRD Riau Sepakat Lakukan Perubahan Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau menyepakati melakukan perubahan perarturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Riau pada Rabu 16 September 2020 yang dipimpin wakil ketua DPRD Riau Hardianto, SE dengan dihadiri pimpinan komisi dan fraksi serta sekretaris daerah Drs Yan Prana Indra Jaya Rasid.
Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau kali ini sangat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menhadiri dibatasi. seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.
Hardianto menyampaikan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Propinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) diluar prolegda propinsi.
Dikatakan Hardianto revisi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini merupakan usulan pemerintah.
Usulan revisi perda ini merupakan kebutuhan masyarakat di propinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat.
"Revisi perda ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesehatan masyarakat,"Kata Hardianto.
Hardianto meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau untuk segera melakukan pengkajian dan pemantapan konsep rancangan perda ini dengan melakukan analisis dan kajian serta rapat dengan instansi terkait.
"Kita berharap Bapemperda DPRD Riau segera melaksanakan rapat-rapat dengan instansi terkait untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus (Pansus)dalam melakukan penyusunan revisi perda tersebut,"ungkap Hardianto.
Secara rinci politisi partai Gerindra ini menjelaskan bahwa DPRD Riau pada tanggal 27 November 2019 lalu telah mengesahkan sebanyak 21 peraturan daerah propinsi Riau tahun 2020 diantaranya yaitu 8 ranperda merupakan prakarsa DPRD Riau. Kemudian 9 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah dan 3 ranperda kumulatif terbuka.