Mesmi Ditolak, Kemenag Tetap Gelar Program Penceramah Bersertifikat
"Jadi sama sekali tidak dipaksakan," kata Juraidi.
Menurutnya juga program ini bukan sertifikasi penceramah. Berbeda dengan penceramah bersertifikat, sertifikat penceramah lebih menyerupai sertifikasi profesi seperti sertifikasi dosen dan guru.
Dalam profesi dosen dan guru, mereka akan mendapat sertifikasi profesi sehingga jika sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan. Sementara untuk penceramah bersertifikat, sifatnya lebih ke sukarela.
Juraidi juga mengklaim bimtek penceramah agama Islam dilakukan oleh Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua ormas Islam.
"Dari segi kepesertaan, kita akan meminta ke ormas Islam untuk mengirimkan peserta mengikuti bimtek ini, tentu ada yang sifatnya perseorangan yang diundang," tuturnya.
Terakhir, program bimtek penceramah agama tidak hanya dikembangkan dalam agama Islam tapi untuk seluruh agama.