Menu

Berhati-hatilah Memilih Jalur Untuk Bersepeda, Denda Jutaan Rupiah Menanti Bagi yang Bersepeda di Jalan Tol

Devi 19 Sep 2020, 10:47
Berhati-hatilah Memilih Jalur Untuk Bersepeda, Denda Jutaan Rupiah Menanti Bagi yang Bersepeda di Jalan Tol
Berhati-hatilah Memilih Jalur Untuk Bersepeda, Denda Jutaan Rupiah Menanti Bagi yang Bersepeda di Jalan Tol

RIAU24.COM -  Baru-baru ini, banyak orang Malaysia memilih bersepeda sebagai cara untuk tetap bugar dan mengurangi jejak karbon. Meskipun ini mungkin hobi yang luar biasa, namun, beberapa tindakan pencegahan harus dilakukan.

Pengendara sepeda harus memperhatikan bahwa bagi yang ketahuan bersepeda di jalan raya akan didenda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp 3,6 juta. Hal ini dikarenakan mereka tidak menaati aturan dimana beberapa kendaraan tidak diperbolehkan melintasi jalan tertentu.

Melalui postingan Facebook di halaman resmi Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), pihak berwenang menginformasikan bahwa tindakan tersebut akan diambil berdasarkan Pasal 70 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi denda tidak melebihi RM1.000 atau penjara tidak lebih dari tiga bulan atau bahkan keduanya seperti dilansir Harian Metro. Menurut Kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Datuk Azisman Alias, pelanggaran tersebut jelas tertuang dalam UU Angkutan Jalan 1987.

Datuk Azisman Alias ​​mengatakan, “Hal yang kami prioritaskan adalah keselamatan para pengguna jalan yang juga termasuk kesehatan mereka yang dipengaruhi oleh asap kendaraan di jalan yang ramai.”

Dia menyarankan semua pengendara sepeda untuk menghindari penggunaan jalan raya dan jalan yang sibuk sebagai rute bersepeda mereka. Ini untuk pengendara sepeda untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi.