Pemkab Siak Salurkan Bantuan Sembako Tahap II Untuk 33 Ribu KK di Pusako
Ia menjelaskan, masyarakat yang menerima bantuan tersebut berdasarkan data dari RT dan RW setempat. Kemudian pihak RT dan RW mengusulkan ke kantor kampung atau kelurahan. Selanjutnya dimusyawarahkan bersama perangkat kampung, apakah calon penerima ini layak atau tidak untuk diberi bantuan.
Dan selanjutnya Dinas Sosial melalui petugas fasilitator mengecek kembali usulan-usulan dari RT dan RW tersebut, apakah ada bi eririsan dengan bantuan sosial lainnya. Seperti bantuan PKH, bantuan sosial pangan, bantuan sosial non tunai dari kementerian sosial, bantuan dari dana kampung.
“Jadi irisan-irisan inilah yang dicek kembali. Kalau seadainya temukan warga yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka warga tersebut tidak menerima bantuan sembako ini” jelasnya.
Baca juga: Polsek Koto Gasib lakukan Cooling System dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
“Jadi irisan-irisan inilah yang dicek kembali. Kalau seadainya temukan warga yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka warga tersebut tidak menerima bantuan sembako ini” jelasnya.