Menu

Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri

Replizar 20 Sep 2020, 12:40
Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri (foto/zar)
Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri (foto/zar)

RIAU24.COM -  KUANSING- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, menghimbau agar seluruh Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati untuk dapat menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK).

Menurut Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra dalam Surat No 278/ K RI-05/ PM 04/ IX/ 2020 tentang Penertiban APK, sebelum penetapan Paslon Cabup-Cawabup Kuansing, yaitu:

zxc1


1. Undang-Undang RI No 1/2016 tentang kedua atas Undang-Undang No 1/2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Halaman: 12Lihat Semua